Tok! Pemilu 2024 Disepakati pada 14 Februari, Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Menyetujui

- 25 Januari 2022, 10:00 WIB
Suasana rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda penetapan jadwal Pemilu 2024 di Gedung DPR RI, Senin (24/1/2022). /
Suasana rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda penetapan jadwal Pemilu 2024 di Gedung DPR RI, Senin (24/1/2022). / /ANTARA/HO-Kemendagri

Dengan adanya efisiensi tersebut, kata Mendagri, akan berakibat pada anggaran dan efektivitas tahapan kampanye.

"Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu cukup juga kepada penyelenggara melakukan proses yang lain," kata Mendagri.

Berkaca dari suskesnya pengalaman Pilkada Serentak 2020, kata Mendagri, itu menjadi pelajaran positif yang bisa diterapkan pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Baca Juga: Buron Setahun usai Menghabisi Isteri, Pelaku Pembunuhan Garut ternyata jadi ABK di Jakarta

Sebaliknya, pengalaman yang kurang bagus, seperti panjangnya masa kampanye yang berakibat pada keterbelahan masyarakat, perlu dikelola.

"Kita ketahui memang election puncak hallmark of democracy. Puncak terpenting dari demokrasi adalah momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasi mereka. Maka, satu keniscayaan, yang harus dikelola adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak menjadi potensi konflik," ucap Mendagri.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah