Pelaksanaan Pilkada Serentak akan Digelar Rabu, 27 November 2024, DPR pun telah Menyepakati

- 25 Januari 2022, 08:20 WIB
Suasana rapat kerja antara Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu membahas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Suasana rapat kerja antara Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu membahas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). /Aditya Pradana Putra/tom/aa./ANTARA FOTO/

WNC - JAKARTA –  Pemerintah Indonesia berencana memfokuskan agenda pesta demokrasi baik Pemilu, Pilpres dan Pilkada, pada 2024 mendatang.

Salah satu agenda yakni pilihan kepala daerah (Pilkada) yang direncanakan digelar pada 27 November 2024.

Dilansir WNC dari Antara, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu pun menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.

"Kita sudah ambil keputusan bersama, Pilkada serentak 27 November 2024," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Baca Juga: Bupati Langkat Punya Penjara Pribadi, Terbit Rencana Diduga Lakukan Praktek Perbudakan Pekerja Sawit

Sebelum disepakati, anggota KPU RI Arief Budiman menyarankan agar penentuan waktu pilkada serentak dilakukan pada rapat berikutnya.

Arief beralasan semangat dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 agar seluruh proses pemilu dan pilkada diselesaikan tahun 2024, termasuk keserentakan proses pelantikan kepala daerah terpilih.

"Kalau disusun 27 November 2024, termasuk penyelesaian sengketa, itu baru akan tuntas di tahun 2025," jelas Arif.

Baca Juga: Buron Setahun usai Menghabisi Isteri, Pelaku Pembunuhan Garut ternyata jadi ABK di Jakarta

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x