Tok! Pemilu 2024 Disepakati pada 14 Februari, Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Menyetujui

- 25 Januari 2022, 10:00 WIB
Suasana rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda penetapan jadwal Pemilu 2024 di Gedung DPR RI, Senin (24/1/2022). /
Suasana rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda penetapan jadwal Pemilu 2024 di Gedung DPR RI, Senin (24/1/2022). / /ANTARA/HO-Kemendagri

 

WNC - JAKARTA – Agenda Pemilu termasuk Pilpres dan Pilkada, akan dilaksanakan serentak di Tahun 2024. Komisi II DPRRI sendiri telah menyepakati pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November.

Sedangkan pelaksanaan Pemilu, disepakati pada tanggal 14 Februari, 2024. Demikian dikutip WNC dari Antaranews, Senin 24 Januari 2022.

Rencana kegiatan pesta demokrasi ini telah disepakati pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu dalam rapat paripurna dengar pendapat di dewan, Senin kemarin.

Mendagri Tito Karnavian pada rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, mengatakan,  pemerintah sependapat terkait dengan rencana pelaksanaan pemungutan suara Pilpres, dan Pemilu Legislatif pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga: Pelaksanaan Pilkada Serentak akan Digelar Rabu, 27 November 2024, DPR pun telah Menyepakati

"Kami kira dari pemerintah sependapat, 14 Februari," kata Mendagri pada rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda penetapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Agenda itu diikuti oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: 11 Orang Meninggal Dunia Terbakar di Tempat Karaoke, Buntut Pertikaian Dua Kelompok di Sorong

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x