WNC – JAKARTA – Empat pelat nomor mobil bertanda mirip logo Polri milik Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan sudah dikembalikan ke pelat nomor aslinya.
Tetapi belakangan muncul desakan publik kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Tentu saja masyarakat penasaran, dari mana asal pelat nomer itu ? Asli atau palsu ?
Salah satu desakan muncul dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dia meminta Polri mengusut pelanggaran hukum dalam penggunaan pelat khusus polisi pada sejumlah kendaraan milik Arteria Dahlan.
"Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini," kata Sugeng Teguh Santoso, dikutip WNC dari ANTARA di Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022.
Baca Juga: Masyarakat Berhak Menggugat, Indonesian Parliamentary Center Nilai UU IKN Minim Partisipasi Publik
Sugeng menyebutkan pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembeda. Nomor bisa sama tapi ada pembeda pada huruf atau yang lain.
"Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu," katanya.
Menurut dia, penggunaan satu pelat (nopol) pada beberapa kendaraan merupakan pelanggaran hukum. Terlebih penggunanya anggota legislatif.
Selain dugaan pelanggaran pidana pemalsuan juga pelanggaran etika yang harus diperiksa di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).