WNC - JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, dan Panitera Pengganti, M Hamdan, diberhentikan dari jabatan menyusul penangkapan KPK terkait dugaan suap.
Pemberhentian itu secara resmi diumumkan Mahkamah Agung (MA), sebagai upaya memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca OTT (Operasi Tangkap Tangan)
"Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," kata Jubir MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dikutip WNC dari Antara di Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022.
Diketahui, KPK menangkap tangan (OTT) tiga terduga maling uang rakyat di Pengadilan Negeri Surabaya dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, 20 Januari 2022.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap jual beli perkara, masing-masing Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, Panitera pengganti M Hamdan dan Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
Sementara ketiganya masih menjalani pemeriksaan KPK, MA memberhentikan dua jajarannya, yakni Hakim Itong dan Panitera Hamdan.
Tidak sampai di situ, Badan Pengawasan MA juga mengirim tim untuk memeriksa Ketua PN Surabaya dan jajarannya.
MA ingin memastikan apakah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan.