WNC - GARUT- Pria asal Garut, Jawa Barat, berinisial YAK 41 tahun, akhirnya harus pulang ke kampung halaman untuk mempertanggungjawaban pembunuhan terhadap isterinya sendiri setahun lalu.
Kepolisian Resor Garut menangkap YAK di Tanjung Priok, Jakarta Utara, atas dugaan pembunuhan istrinya penjual jamu di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Dikutip WNC dari Antara, penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi sosok pelaku yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menuturkan, korban bernama Deti, seorang pedagang jamu, ditemukan tewas oleh tetangganya di Kampung Mekarbakti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, 2 Desember 2020 silam.
Baca Juga: Bupati Langkat Punya Penjara Pribadi, Terbit Rencana Diduga Lakukan Praktek Perbudakan Pekerja Sawit
Menurut Kapolres, korban pertama kali ditemukan dalam keadaan telungkup dan di bagian lehernya terdapat luka cekikan, kemudian barang berharganya seperti sepeda motor hilang.
"Setelah penyidik dan penyelidik melakukan olah tempat kejadian perkara, diketahui Deti adalah korban pembunuhan," kata Wirdhanto Hadicaksono, saat jumpa pers di Mapolres Garut, Senin, 24 Januari 2022.
Ia mengungkapkan hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yaitu suami korban yang melarikan diri ke sejumlah tempat seperti ke Jawa Tengah, dan Jakarta setelah membunuh istrinya.
Baca Juga: Antisipasi Penyusupan, Pemerintah UEA Resmi Larang Penggunaan Drone oleh Masyarakat Awam