Kejati DKI Naikkan Status Dugaan Maling Uang Rakyat Rp.5.8M di PT Petamina ke Tahap Penyidikan

- 5 Januari 2022, 05:37 WIB
Ilustrasi - Korupsi. (ANTARA/HO)
Ilustrasi - Korupsi. (ANTARA/HO) /Antara

WNC - JAKARTA – Dugaan maling uang rakyat (pembagian fee) Rp5,8 Milliar di tubuh PT Pertamina memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022 menaikkan status penyelidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang atas penetapan pemenang lelang PT HAS Sambilawang ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, Panitia Lelang bekerjasama dengan karyawan (mantan) PT Pertamina memenangkan PT HAS karena mendapat "fee" 2,5 persen dari nilai pekerjaan sekitar Rp38 Milliar.

Mantan karyawan PT Pertamina meminjam dan menggunakan nama perusahaan PT HAS Sambilawang untuk memenangkan lelang pekerjaan.

Baca Juga: Seorang Begal Ditembak Polisi, Kerap Beraksi Menggunakan Senjata Tajam, Modusnya Kena Bara Rokok

Menurut Kejati, dugaan tindak pidana maling uang rakyat tersebut terkait pekerjaan Pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT Pertamina EP tahun 2018 hingga 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam menyebutkan, kasus ini bermula pada 2018, saat PT Pertamina membuka lelang pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Compressor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang Aseet-3.

Dilansir WNC melalui Antara, pada waktu itu, diketahui salah satu peserta lelangnya PT HAS Sambilawang dan menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp38.950.000.000.

Baca Juga: 68 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati dalam Berbagai Kasus Tindak Pidana di Aceh Sepanjang 2021

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah