152 Kepala Daerah Terjerat Kasus Maling Uang Rakyat, KPK Berharap Tidak Ada Tambahan Lagi

- 4 November 2021, 23:06 WIB
Nurul Ghufron  saat Rapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Maluku ( Foto KPK)
Nurul Ghufron saat Rapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Maluku ( Foto KPK) /www.kpk.go.id

WNC-JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sedikitnya 152 Kepala Daerah terjerat kasus maling uang rakyat, berdasarkan data penanganan perkara KPK pada 2004 - 31 maret 2021.

“Kami berharap jumlah ini tidak akan bertambah,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dikutip WNC melalui Website Resmi KPK.

Penegasan Ghufron itu disampaikan dalam Rapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Maluku, bertempat di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (4/11).

Baca Juga: Putera Bupati Non Aktif Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Maling Bansos Covid-19

Gufron mengingatkan seluruh kepala daerah, gubernur, bupati serta walikota di Maluku bisa mewujudkan janji kampanye bagi rakyat. Janji kampanye yang menjadi tujuan dan visi kepala daerah, kata Ghufron,  sulit terwujud jika kepala daerah tidak mampu menghadapi musuhnya.

Baca Juga: KPK Tahan Apif Firmansyah, Mantan Ajudan Zumi Zola Terkait Dugaan Maling Uang Rakyat Rp46 Milliar

“Siapa itu musuh Gubernur? Musuh Gubernur bukan KPK, Polda, Kejati atau DPRD. Musuh (visi) Gubernur adalah korupsi,” tegas Ghufron.

Dia memaparkan, dampak korupsi merusak pasar, harga dan persaingan yang sehat. Korupsi juga merusak proses demokrasi, meruntuhkan hukum, melanggar ham, dan menurunkan kualitas hidup serta pembangunan berkelanjutan.

Menurut Ghufron, kepala daerah harus memiliki kesadaran dan kendali diri untuk tidak memanfaatkan kewenangannya sebagai pejabat publik dan keuangan daerah. Itu merupakan musuh internal kepala daerah melakukan pembangunan.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: KPK


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah