BLT Digunakan Kampanye, Mantan Kades Pasidangan Terjerat Kasus Korupsi, Hukuman Maksimal 20 Tahun Menanti

- 30 November 2021, 10:04 WIB
mantan Kepala Desa Pasidangan terbukti bersalah atas tindakan korupsi BLT COVID-19.
mantan Kepala Desa Pasidangan terbukti bersalah atas tindakan korupsi BLT COVID-19. /Antara/Antaranews.com/

 

WNC - LEBAK - Mantan Kepala Desa Pasidangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Provinsi Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana bantuan langsung tunai (BLT) COVID-19 sebesar Rp92 juta.

"Kami tetapkan tersangka mantan kepala desa berinisial AU (55) itu, karena terbukti menggelapkan dana BLT COVID-19, " kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono saat konferensi pers, di Lebak, Senin 29 November 2021.

Pengungkapan kasus tipikor berawal dari laporan masyarakat, terkait BLT tidak sampai kepada warganya.

Kepolisian langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan berdasar pada lapporan masyarakat. Pihakny ajuga melakukan pengumpulan barang bukti.

Baca Juga: Waktu Persiapan Singkat Membuat Indonesia Tidak Mengirim Delegasi Pada Ajang Miss Universe 2021

 Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, memiliki anggaran desa untuk BLT COVID-19 selama 12 bulan, dan 12 tahap harus dilaksanakan dengan anggaran total Rp360 juta.

Pencairan dana BLT COVID-19 masing-masing tahap Rp30 juta untuk 100 keluarga penerima manfaat (KPM). 

Pencairan pertama dan kedua didistribusikan kepada 100 KPM, namun pada tahap ketiga, keempat, dan kelima tidak dicairkan dana BLT COVID-19 tersebut . 

"Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tiga kali pencairan BLT COVID-19 sebesar Rp92 juta digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya kampanye pencalonan kepala desa dan kegiatan lainnya," katanya menjelaskan.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah