WNC - JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi, anak perusahaan BUMN PT PDS, petugas mengamankan uang negara miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Erfan Zulfan, menjelaskan pihaknya menyita barang bukti uang negara senilai Rp8,95 miliar.
Kendati demikian, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Jumat 26 November 2021.
Terungkapnya kasus dugaan korupsi salah satu anak perusahaan BUMN PT. PDS, bermula pada Tahun Anggaran 2018.
PT. PDS melaksanakan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Sistem dan Manage Service senilai Rp13,175 juta bersumber dari kas operasional perusahaan PT. PDS.
Baca Juga: Otak Teroris Jamaah Islamiyah Masih Diburu Tim Densus 88, Mengulik Strategi Pendanaan
Secara administratif dokumen telah dilengkapi, namun tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang maupun jasa, sehingga melanggar SOP.
Barang atau hasil pekerjaan tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran.
"Adapun proses pembayaran baru dibayarkan sebesar Rp10,204 miliar (termasuk PPN) dari nilai total sebesar Rp13,175 miliar dibayarkan secara bertahap setiap bulannya sebesar Rp548,92 juta," lanjut Kabid Humas.