Kejati Periksa Dua Tersangka Maling Uang Rakyat Proyek Pembangunan ICU RSUD

- 4 November 2021, 06:14 WIB
Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), memeriksa dua tersangka kasus dugaan maling uang rakyat di RSUD Lobok ( foto : Antara)
Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), memeriksa dua tersangka kasus dugaan maling uang rakyat di RSUD Lobok ( foto : Antara) / Antara

 

WNC-MATARAM –Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), memeriksa dua tersangka kasus dugaan maling uang rakyat, pengerjaan proyek penambahan ruang ICU di Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara.

Kedua tersangka, masing-masing berinisial HZ, berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, dan LFH, Direktur CV Indomulya Consultant dari pihak konsultan pengawas proyek.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, di Mataram mengatakan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kali pertamanya.

"Mereka didampingi tim pengacaranya masing-masing," kata Dedi Irawan, dilansir WNC melalui Kantor Berita Antara, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Jokowi Bertemu Joe Biden di Glasgow, Apa yang Diobrolkan Kedua Pemimpin Negara ?

Sebenarnya, kata Dedi, agenda pemeriksaan hari ini, penyidik memanggil tiga tersangka. Namun yang hadir hanya tersangka HZ dan LFH. Sedang tersangka berinisial MR, Direktur PT Batara Guru Group, yang menjadi penerima kuasa dari proyek tahun 2019 senilai Rp5,1 miliar, tidak memenuhi panggilan Kejati.

"Alasannya (tidak hadir), karena sakit," ujarnya.

Dedi memastikan akan kembali mengagendakan pemeriksaan MR dan juga tersangka lainnya, yakni DKF, staf ahli konsultan pengawas CV Indomulya Consultant yang kini menjabat Wakil Bupati Lombok Utara serta mantan Direktur RSUD Lombok Utara SH.

Baca Juga: Jokowi Dijadikan Nama Jalan di Abu Dhabi, Mohammed bin Zayed Jadi Nama Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah