Kejagung Sita Rp20 Miliar dari Tersangka Dugaan Perampokan Uang Negara di PT Asabri (Persero)

- 1 Juni 2022, 17:29 WIB
Foto Ilustrasi tumpukan uang rupiah seratus ribuan.
Foto Ilustrasi tumpukan uang rupiah seratus ribuan. /doc. Lazada

WNC - JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang Rp20 Milliar dari tersangka dugaan perampokan uang negara.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebut uang tersebut milik Edward Seky Soeryadjaya (ESS), tersangka kasus tindak pidana megakorupsi PT Asabri (Persero).

"Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan aset tersangka ESS berupa uang sejumlah Rp20 miliar via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dikutip WNC dari ANTARA, Rabu, 1 Juni 2022.

ESS diduga terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan akan Diganti Warna Putih mulai Pertengahan Juni 2022 Bulan ini

Kejagung sendiri menyita aset ESS berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.

"Selanjutnya, uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

ESS, selaku mantan Direktur Ortos Holding ditetapkan tersangka bersama mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty Halim, Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief pada Selasa (14/9/2021) lalu.

Pada saat penetapan tersangka, ketiganya juga berstatus terpidana dan terdakwa dari sejumlah perkara korupsi lain.

Baca Juga: Sosok Video Viral Penendang Sesajen Gunung Semeru Divonis Hakim 10 Bulan Penjara

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran ESS selaku wiraswasta dalam perkara ini, sekitar tahun 2012, ada pertemuan antara Direksi PT Asabri dengan ESS dan Betty terkait dengan rencana penjualan saham SUGI (PT Sugih Energi Tbk).

Setelah pertemuan tersebut, ESS meminta bantuan Betty selaku Komisaris PT Millenium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT Millenium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika Bettt dapat menjual satu lembar, akan mendapatkan dua lembar saham SUGI.

Berdasarkan kesepakatan itu, Betty yang mengelola saham SUGI aktif melakukan transaksi di antara nominee-nominee-nya sendiri, sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.

Baca Juga: Media Nasional Pembuat Berita 'Suami Mencari Nafkah, Istri Selingkuh Main Kuda-kudaan ' Ditegur Dewan Pers

Betty kemudian diberi saham SUGI sebanyak 250.000.000.000 lembar yang transaksinya dilakukan secara Free of Payment (FOP) melalui nominee ES di Millenium Danatama Sekuritas.

Dalam tahun 2013 sampai 2015, setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nominee-nominee-nya di PT Millenium Danatama Sekuritas, Betty menjual saham SUGI kepada PT Asabri.

Namun, karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham  likuid, terjadi penurunan harga.

Sementara itu, sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT Asabri kemudian dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah