Pelat Nomor Kendaraan akan Diganti Warna Putih mulai Pertengahan Juni 2022 Bulan ini

- 1 Juni 2022, 16:06 WIB
Foto Ilustrasi TNKB dengan warna dasar putih.
Foto Ilustrasi TNKB dengan warna dasar putih. /Ewa/Wonogiri News Cafe

WNC - JAKARTA – Pelat nomor atau TNKB ( tanda nomor kendaraan bermotor) dengan warna dasar putih akan mulai diberlakukan pertengahan Juni 2022, bulan ini.

Dengan perubahan aturan ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara bertahab akan mengganti pelat nomor kendaraan yang semula berwarna dasar hitam.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin mengatakan, material TNKB berwarna dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran polda awal Juni ini.

"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi, Diperkirakan sudah kami distribusikan ke jajaran di awal Juni," kata Taslim dikutip WNC dari ANTARA di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.

Baca Juga: Sosok Video Viral Penendang Sesajen Gunung Semeru Divonis Hakim 10 Bulan Penjara

Di awal pelaksanaannya nanti, tidak semua kendaraan bisa ganti pelat nomor baru tersebut. Pelat nomor putih diutamakan kendaraan pembelian baru dan yang sudah habis masa berlaku lima tahunan.

Hal itu disebabkan adanya perbedaan masa berlaku TNKB di setiap kendaraan, sehingga penerapan pelat nomor putih berlaku secara bertahap.

"Kendaraan baru yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru. Tentu kami akan berlakukan demikian, termasuk perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," jelasnya.

Penerapan pelat nomor berwarna dasar putih tersebut juga bertujuan untuk memudahkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah mulai diberlakukan.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x