Sosok Video Viral Penendang Sesajen Gunung Semeru Divonis Hakim 10 Bulan Penjara

- 1 Juni 2022, 10:46 WIB
Foto Ilustrasi Sesajen. Insert; terdakwa Hadfana Firdaus.
Foto Ilustrasi Sesajen. Insert; terdakwa Hadfana Firdaus. /Instagram @recehanverse/PRMN

WNC – LUMAJANG – Masih ingat video viral aksi tendang sesajen saat erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, berapa waktu lalu ?

Pria dalam video yang diketahui bernama Hadfana Firdaus tersebut dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa, 31 Mei 2022.

Dikutip WNC dari ANTARA, dalam persidangan tersebut terdakwa mengenakan baju kemeja putih dengan rompi hijau.

Dia mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang dan Ketua majelis hakim Bayu Prayitno membacakan putusan dari PN Lumajang.

Baca Juga: Media Nasional Pembuat Berita 'Suami Mencari Nafkah, Istri Selingkuh Main Kuda-kudaan ' Ditegur Dewan Pers

"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," kata hakim ketua Bayu Prayitno dalam persidangan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

"JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan majelis kepada terdakwa," katanya.

Sementara itu terdakwa usai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim menyatakan menerima.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x