Baca Juga: Dua Anggota Brimob Maluku Dipecat, Diduga Gara-gara Mempermainkan Perempuan hingga Hamil
Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi selama persidangan, para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum seperti pasal yang didakwakan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 18 Mei 2022 pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi para terdakwa.***