Korupsi Merajalela, Kejati Sumut Menahan Empat Terdakwa Dugaan 'Maling Uang Rakyat' Dana COVID-19

- 20 Maret 2022, 07:35 WIB
Baru menjabat sepekan lebih, Kajati Sumut Idianto telah menahan Empat terdakwa dugaan korupsi dana Covid-19, Kamis (17/3/2022)./
Baru menjabat sepekan lebih, Kajati Sumut Idianto telah menahan Empat terdakwa dugaan korupsi dana Covid-19, Kamis (17/3/2022)./ /Instagram @kejatisumut/

"Kemudian, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana bantuan COVID -19 senilai Rp944.050.768,-sehingga merugikan keuangan negara," kata Kasi Penkum Kejati Sumut. ***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah