"Kemudian, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana bantuan COVID -19 senilai Rp944.050.768,-sehingga merugikan keuangan negara," kata Kasi Penkum Kejati Sumut. ***
"Kemudian, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana bantuan COVID -19 senilai Rp944.050.768,-sehingga merugikan keuangan negara," kata Kasi Penkum Kejati Sumut. ***
Editor: Dwi Soewanto
Sumber: ANTARA