WNC - SOLO – Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka siap ditangkap jika terbukti bersalah.
Itu disampaikan Gibran menanggapi pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dan KKN relasi bisnis dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
"Dibuktikan dulu, nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap), penak to (gampang kan)," kata Gibran, dilansir WNC dari Antara di Solo, Selasa, 11 Januari 2022.
Ia meminta tuduhan tersebut dibuktikan terlebih dahulu. Jika dirinya memang salah detik itu juga ditangkap tidak apa-apa.
Disinggung mengenai komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik Kaesang Pangarep, Gibran mengaku sudah mengomunikasikannya.
Baca Juga: Pekan ini Dugaan Maling Uang Rakyat di PT Garuda Indonesia akan Diekspose Kejaksaan Agung
Meski demikian, ia enggan menyampaikan isi komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik.