WNC - BEKASI - Bapak tiri menjadi tersangka kasus pemerkosaan kepada anak di bawah umur, aksinya dilakukan bukan hanya sekali atau dua kali melainkan 10 kali.
“Kejadian dilakukan Bapak Tirinya sejak rentang waktu agustus hingga september 2020, Korban gagahi sebanyak sepuluh kali,” ucap Wakapolres Metro Bekasi Akbp Deddy Setiyadi, Kamis, 20 Januari 2022.
Pelaku berinisial JH (50) sementara korban STK (14). Perbuatan kejinya dilakukan sejak asal bulan Agustus 2020 hingga September 2020.
Aksi bejatnya bapak tiri ini terjadi di Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Bekasi. Ia melancarkan aksi kejinya terhadap korban setiap sang istri bekerja, yakni siang hari.
“Pelaku melakukan perbuatanya pada saat bekerja dengan istrinya di Lapak Limbah, kemudian setiap siang selalu meminta ijin kembali kerumah dengan alasan mengambil makan,”ucap Deddy.
Ketika pelaku sampai di rumah, korban sedang belajar online, dan disetubuhi dalam kondisi rumah yang sepi.
Baca Juga: Peresmian Pasar Legi Solo Sebagai Kelanjutan Program Prioritas Presiden Joko Widodo
Sebelumnya, aksinya diketahui setelah sang istri atau ibu kandung korban curiga dengan gelagat suaminya.