Dosen UNJ Laporkan Dua Putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang ke KPK atas Dugaan KKN

- 10 Januari 2022, 19:50 WIB
Putera Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep/
Putera Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep/ /Instagram @gibran_kaesanglovers

WNC - JAKARTA –  Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kakak beradik tersebut dilaporkan ke KPK terkait dugaan Tipikor, TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) serta dugaan KKN.

Dilansir WNC dari Pikiran Rakyat, kedua putera Presiden Joko Widodo diduga melakukan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Baca Juga: Penjahit Asal Garut Mencabuli 4 Anak, Belum Sempat Tertangkap Sudah Kabur Pagi-pagi Buta

"Laporan ini terkait dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan indikasi KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah kepada wartawan, Senin, 10 Januari 2022.

Dugaan keterlibatan kedua putera Jokowi tersebut berawal pada 2015 lalu, di mana sebuah perusahaan (PT. SM) yang menjadi tersangka pembakaran hutan dituntut Kementerian KLH dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Menurut Ubedilah, tuntutan tersebut pada 2019 lalu, hanya dikabulkan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 78 miliar.

Baca Juga: Beredar Video Dramatis Detik-detik Tiga Pria Menyelamatkan Diri dari Mobil Avansa Tenggelam di Ogan Ilir

"Putusan MA itu terjadi pada Februari 2019 setelah ‘Anak Presiden’ membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. SM," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x