Kejati Aceh Hentikan Penyidikan Dugaan Maling Uang Rakyat Rp45,5 miliar, Kasus Diambil Alih Kemeterian BUMN

- 5 Januari 2022, 06:10 WIB
Dokumentasi - Tim Kejati Aceh menyita kapal dalam pengadaan keramba jaring apung di Sabang, Aceh.
Dokumentasi - Tim Kejati Aceh menyita kapal dalam pengadaan keramba jaring apung di Sabang, Aceh. /M Haris SA/ANTARA/

WNC – BANDA ACEH - Penyidikan kasus dugaan maling uang rakyat dalam proyek pengadaan keramba jaring apung senilai Rp45,5 miliar di Aceh dihentikan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menilai perusahaan pengadaan PT Perikanan Nusantara merupakan BUMN sehingga kasusnya diserahkan ke Kementerian terkait.

Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penghentian penyidik atas petunjuk Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

"Penyidik telah melakukan ekspos perkara ke Jampidsus. Hasilnya, tim Jampidsus memberi petunjuk penanganan perkara dihentikan," kata R Raharjo Yusuf Wibisono, dikutip WNC melalui Antara.

Baca Juga: Kejati DKI Naikkan Status Dugaan Maling Uang Rakyat Rp.5.8M di PT Petamina ke Tahap Penyidikan

R Raharjo Yusuf mengatakan alasan penghentian penyidikan karena perusahaan pengadaan PT Perikanan Nusantara merupakan badan usaha milik negara (BUMN).

"Artinya, kasus ini negara dengan negara, sehingga tidak ada kerugian negara. Dalam perkara ini, kesalahan hanya administrasi dan sudah diambil alih Kementerian BUMN," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Kaitannya tersangka, dengan sendirinya gugur. Begitu juga uang Rp36 miliar, yang sebelumnya disita sebagai barang bukti, dikembalikan ke perusahaan yang kini berganti nama PT Perikanan Indonesia.

Baca Juga: Seorang Begal Ditembak Polisi, Kerap Beraksi Menggunakan Senjata Tajam, Modusnya Kena Bara Rokok

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x