WNC - JOMBANG - Tubagus Joddy (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka ayas insiden kecelakaan maut yang menimpa artis Vanessa Angel dan suami Febri Andriansyah.
"Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, Rabu 10 November 2021.
Pihaknya sudah menunjuk tim jaksa untuk mengurus perkara kecelakaan. Tiga orang ditunjuk sebagai jaksa.
"Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa," ujar dia.
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Vanessa Tidak Mendapat Santunan, Jasa Raharja Ungkap Kebenarannya
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang tersebut juga sudah muncul nama tersangka yakni Tubagus Joddy. Dalam SPDP itu juga hanya muncul satu nama itu.
Imran, menjelaskan tidak ada perlakuan spesial dalam perkara tindak pidana kecelakaan tersebut. Jaksa akan tetap bekerja secara profesional disemua perkara, kendati kasus ini melibatkan artis pesohor.
Baca Juga: Sopir Vanessa Akui Bermain HP Sebelum Kecelakaan Maut, Polisi pun Menyita Ponselnya
"Tidak ada spesial. Kami juga tidak bisa simpulkan sebelum pelajari berkas perkara," kata dia, sebagaimana dikutip WNC dari situs Antaranews.com.