Peradi Kabupaten Karawang, Sesalkan Vonis Jaksa Terhadap Kasus Valencya, Terdakwa KDRT Dihukum 1 Tahun

- 17 November 2021, 08:10 WIB
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, kecewa putusan jaksa tidak bisa menerapkan restorative justice.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, kecewa putusan jaksa tidak bisa menerapkan restorative justice. /Foto : Antaranews.com/


WNC - KARAWANG - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan kasus istri, memarahi suaminya karena sering mabuk, tapi dituntut satu tahun penjara seharusnya tidak terjadi.

"Itu (kasus itu) seharusnya tidak terjadi jika ditangani secara restorative justice dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan," kata Ketua Peradi Karawang Asep Agustian, di Karawang, Selasa 16 November 2021.

Sebelumnya marak pembicaraan di social media, seorang istri di Karawang, bernama Valencya (45) menjadi terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dituntut hukuman satu tahun penjara.

Padahal, dalam kasus ini Valecya marah terhadap suami, karena selalu pulang dalam keadaan mabuk, bahkan suami juga jarang pulang.

Baca Juga: Direktur dan Dua Pimpinan Ditangkap Kejari Dugaan Korupsi KTA, Nilai Kerugian Mencapai Miliara Rupiah

Dalam perkara itu, Asep Agustian berharap agar Pengadilan Negeri Karawang bisa memandang dengan cermat, dan membebaskan Valencya.

Selain itu, pihaknya kecewa terhadap Kejaksaan Negeri Karawang tidak bisa menerapkan restorative justice dalam menangani perkara tersebut, dikutip WNC melalui kantor berita Antara

Sementara itu, sebelumnya dikabarkan kalau
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.

Baca Juga: Fraksi PDI-P Tekan Gubernur DKI Selesaikan Normalisasi Sungai, Proyek Sumur Resapan Dianggap Tidak Jelas

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah