24 Oknum Jaksa Dipecat, Kejagung Beri Hukuman Disiplin terhadap 209 Pegawai Kejaksaan di Indonesia

- 2 Januari 2022, 14:30 WIB
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin (ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin (ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung) /Antara

WNC - JAKARTA – Sedikitnya 24 oknum Kejaksaan Negeri dipecat dari ASN lantaran dianggap melanggar kode etik dan disipllin aparat penegak hukum.

Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengatakan mulai meningkatkan pengawasan internal secara akuntabel dan transparan dengan penindakan tegas personel kejaksaan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Menurut Sanitiar, selama kurun waktu Januari hingga Desember 2021, Kejaksaan Agung telah menjatuhi hukuman disiplin kepada 209 pegawai di lingkungan kejaksaan negeri.

Baca Juga: Sosok Pria di Bandung ini Paling Diburu Polisi usai Menyiksa Isterinya yang Cantik hingga Babak-belur

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 1 Januari 2022, dari pelanggar disiplin di atas, 44 pegawai mendapat hukuman ringan, 97 hukuman sedang, dan 68 pegawai medapat hukuman berat.

"Jenis hukuman berat sebanyak 68 pegawai dengan berbagai macam hukuman disiplin," kata Burhanuddin, dilansir WNC melalui Antara.

Dijelaskan terkaait jenis hukuman berat tersebut seperti, penurunan pangkat, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, dan pembebasan dari jabatan struktural.

Baca Juga: Video Detik-detik Panci Presto Meledak Beredar di Media Sosial, Berikut Tips Cara Penggunaan yang Benar

“Termasuk kategori hukuman berat, adalah pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas perintah sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” katanya.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x