WNC - JAKARTA – Sedikitnya 24 oknum Kejaksaan Negeri dipecat dari ASN lantaran dianggap melanggar kode etik dan disipllin aparat penegak hukum.
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengatakan mulai meningkatkan pengawasan internal secara akuntabel dan transparan dengan penindakan tegas personel kejaksaan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Menurut Sanitiar, selama kurun waktu Januari hingga Desember 2021, Kejaksaan Agung telah menjatuhi hukuman disiplin kepada 209 pegawai di lingkungan kejaksaan negeri.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 1 Januari 2022, dari pelanggar disiplin di atas, 44 pegawai mendapat hukuman ringan, 97 hukuman sedang, dan 68 pegawai medapat hukuman berat.
"Jenis hukuman berat sebanyak 68 pegawai dengan berbagai macam hukuman disiplin," kata Burhanuddin, dilansir WNC melalui Antara.
Dijelaskan terkaait jenis hukuman berat tersebut seperti, penurunan pangkat, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, dan pembebasan dari jabatan struktural.
“Termasuk kategori hukuman berat, adalah pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas perintah sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” katanya.