Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel terhadap 149 laporan. Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.
"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 186 laporan, kemudian diputuskan bahwa 48 laporan terbukti melanggar KEPPH dan 138 laporan tidak terbukti," tegas Sukma.
Dari 48 putusan sidang pleno tersebut, KY memberikan usulan sanksi terhadap 85 hakim, ada 7 hakim yang dikenai sanksi berat. ***