Komisi Yudisial Jatuhkan Sanksi terhadap 85 Oknum Hakim Indonesia, Salah Satunya Dipecat

- 27 Desember 2021, 08:54 WIB
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violetta/www.komisiyudisial.go.id
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violetta/www.komisiyudisial.go.id /Komisi Yudisial RI

Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel terhadap 149 laporan. Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.

"KY melaksanakan sidang pleno terhadap 186 laporan, kemudian diputuskan bahwa 48 laporan terbukti melanggar KEPPH dan 138 laporan tidak terbukti," tegas Sukma.

Dari 48 putusan sidang pleno tersebut, KY memberikan usulan sanksi terhadap 85 hakim, ada 7 hakim yang dikenai sanksi berat. ***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Komisi Yudisial RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah