Dipecat, Mantan Kapolsek Parimo Ajukan Banding dalam Sidang Kode Etik Polri

- 27 Oktober 2021, 05:38 WIB
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi dalam konferensi pers menyampaikan hasil sidang kode etik, Sabtu (Foto : Humas Polri)
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi dalam konferensi pers menyampaikan hasil sidang kode etik, Sabtu (Foto : Humas Polri) /

WNC-PARIMO- Mantan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN menyatakan banding setelah hasil sidang kode etik Polri merekomedasikan PTDH (pemecatan) terhadap yang bersangkutan. Oknum Kapolsek tersebut dilaporkan memperkoasa puteri salah seorang tahanan Polsek dengan janji pembebasan ayah korban.

Sebelum diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Mantan Kapolsek  Parimo sempat dipindah tugaskan di Yanma Polda Sulteng. Namun dalam Persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri di ruang sidang Kode Etik Bidpropam Polda Sulteng, IGDN dinyatakan terbukti bersalah dan majelis merekomenasikan PTDH.

“Atas nama Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Sulteng, kami menyampaikan permohonan maaf kepada elemen masyarakat Sulteng atas dugaan kasus asusila terduga pelanggar Iptu IDGN,” jelas Kapolda Sulteng, Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021) di Mapolda Sulteng.

Baca Juga: 1500 Prajurit Kodam I/BB TNI Serbu Kawasan Dolok Panribuan Simalungun dengan Alutista Lengkap

Sidang komisi kode etik profesi Polri tersebut dipimpin Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin, S.I.K dengan putusan berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Di tempat sama, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto menerangkan, Iptu IDGN  terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut, Iptu IDGN menyatakan banding,” terang Kabid Humas, dikutip WNC dari laman Humas.polri.go.id.

Baca Juga: Kasus Menwa UNS, Polisi Temukan Tanda-Tanda Kekerasan

Sebelumnya, kasus asusila yang dilakukan Iptu IDGN terhadap S, selama kurang lebih sepekan ramai diberitakan media. Perilaku asusila mantan Kapolek itu terangkap dari screnshot chat whatsapp pelaku dengan anak gadis salah satu tahanan Polsek.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Humas Polri


Tags

Terkini

x