Komisi Yudisial Jatuhkan Sanksi terhadap 85 Oknum Hakim Indonesia, Salah Satunya Dipecat

- 27 Desember 2021, 08:54 WIB
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violetta/www.komisiyudisial.go.id
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violetta/www.komisiyudisial.go.id /Komisi Yudisial RI

Pelanggaran hakim yang dijerat sanksi berat, yaitu menyangkut tindakan asusila, kekerasan dalam rumah tangga,  melakukan pertemuan dengan pihak bersengketa, dan menjadi makelar perkara.

Sukma menambahkan, jumlah pelanggaran hakim selama 2021 ada kecenderungan naik sekitar 40,12 persen dibanding tahun 2020 dan 27 persen pada 2019.

Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno Anggota KY.

Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa BAP serta pengumpulan bukti-bukti yang detail.

Baca Juga: Puluhan Relawan Jawara Banten Deklarasikan Dukungan Anies Baswedan for Presiden di Pemilu 2024

Selanjutnya tim Komisi Yudisial melakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor dan terkait sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.

"KY telah memanggil 453 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH,” tutur Sukma Violetta.

Tahun 2020 lalu, KY memanggil 247 orang, bertambah jumlah terperiksa karena upaya KY optimalkan teknologi informasi pemeriksaan daring untuk peningkatan pelayanan publik, tanpa terhambat pandemi Covid 19.

Dari 453 orang terperiksa di periode tahun ini, lanjut Sukma, ada 324 orang yang hadir memenuhi panggilan KY.

Baca Juga: LPSK Siap Membackup Kedua Orangtua Balita Korban Pembunuhan 4 Pria Dewasa di Kabupaten Demak

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Komisi Yudisial RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah