Komisi Yudisial Jatuhkan Sanksi terhadap 85 Oknum Hakim Indonesia, Salah Satunya Dipecat

- 27 Desember 2021, 08:54 WIB
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violetta/www.komisiyudisial.go.id
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violetta/www.komisiyudisial.go.id /Komisi Yudisial RI

WNC - JAKARTA – Komisi Yudisial RI menjatuhkan sanksi kepada 85 Oknum hakim karena  terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violetta mengatakan, 85 hakim tersebut terdiri 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 7 hakim dijatuhi sanksi berat.

“Hal ini berarti, 45 persen dari hakim yang diperiksa KY telah diputuskan terbukti dan mendapatkan rekomendasi sanksi,” kata Sukma dikutip WNC melalui website komisiyudisial.go.id, Sabtu, 25 Desember 2021.

Sukma menjelaskan, sanksi ringan berupa teguran lisan untuk 6 hakim, teguran tertulis untuk 29 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 29 hakim.

Baca Juga: Komisi Yidisial RI Terima 1.346 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim selama 2021

Sanksi sedang, yaitu penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk 5 hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun untuk 1 hakim, dan hakim nonpalu selama enam bulan untuk 8 hakim.

Sedang sanksi berat, KY memutuskan sanksi hakim nonpalu, penurunan pangkat, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan satu hakim diberi sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

Sukma menjelaskan, jenis pelanggaran 85 hakim ini, 71 hakim tidak bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya, 8 hakim tidak berperilaku adil, 3 hakim tidak menjaga martabat hakim, 3 lainnya melanggar kesusilaan.

Baca Juga: 100 Lebih Jadwal Penerbangan di Jepang Dibatalkan Akibat Salju Tebal di Bagian Utara dan Barat Negara

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Komisi Yudisial RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x