Terdakwa Penembak Anggota FPI Divonis Bebas, YLBHI Sebut Putusan Hakim tak Pertimbangkan Temuan Komnas HAM

19 Maret 2022, 19:47 WIB
Foto Ilustrasi persidangan terdakwa penembak 6 anggota FPI./ /Instagram @pikiranrakyat/ Antara

WNC - JAKARTA –  Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa penembakan empat anggota FPI.

Keduanya, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella tidak dikenai sanksi pidana meskipun dalam prsidangan terbukti telah menembak para korban hingga tewas.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dinilai YLBHI tidak mempertimbangkan temuan-temuan Komnas HAM.

Ketua YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Muhammad Isnur, mengatakan, putusan hakim cukup banyak bertumpu pada kesaksian dua polisi yang menjadi terdakwa, sehingga vonisnya ia nilai janggal.

Baca Juga: Terpidana Kasus Suap OC Kaligis Cuti Jelang Bebas dan Resmi Keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung

“Hakim harusnya out of the box (kreatif atau keluar dari kebiasaan-kebiasaan, Red). Dia harusnya menggunakan pertimbangan-pertimbangan lain, misalnya Komnas HAM,” kata Isnur dikutip WNC dari Antara, Jumat, 18 Maret 2022.

Ketua YLBHI pun mendorong jaksa menindaklanjuti putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu. Dia  melihat ada yang janggal di proses (putusan) tersebut.

“Tentu ini perlu dicek lagi  jaksa, sejauh mana jaksa melakukan penuntutan di ruang sidang. Kami mempertanyakan proses putusan ini,” kata Isnur.

Ia menyampaikan putusan itu dapat jadi preseden tidak baik untuk penegakan hukum ke depannya, karena keterangan terdakwa jadi salah satu rujukan utama majelis hakim dalam membuat putusan.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Diperiksa KPK, Terkait Dugaan Kasus Suap DAK 2018

Dikkethui, majelis hakim dalam amar putusan, menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan, karena penembakan itu  terjadi dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020 merupakan upaya membela diri.

Pembelaan diri itu  menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa.

Walaupun demikian, Isnur keberatan terhadap alasan majelis hakim itu, karena menurut dia alasan pembelaan hanya dapat digunakan apabila terdakwa dalam posisi sebagai korban.

“Pasal pembelaan itu (digunakan saat) dia (terdakwa) dalam keadaan  menjadi korban. Ini posisinya terbalik. Polisi dalam keadaan menguasai,” kata Isnur menerangkan.

Baca Juga: Tujuh Orang Ditangkap Polisi dalam Operasi Penggerebekan Narkoba di Kampung Boncos

Sejauh ini, jaksa penuntut umum belum memberi sikap terhadap putusan majelis hakim.

Jaksa Fadjar saat persidangan pembacaan putusan di Jakarta, Jumat, menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir dulu.

Kejaksaan Agung pada kesempatan  lain menyampaikan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, menerangkan sikap jaksa pada persidangan itu sudah tepat, karena mereka punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir dulu.

Baca Juga: 17 Drone Liar Diturunkan Paksa Polisi Jelang Ajang Balapan MotoGP di Mandalika

Enam anggota FPI, yaitu Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21), pada 7 Desember 2020 tewas tertembak  polisi di dua lokasi berbeda.

Luthfi dan Andi tewas saat anggota FPI baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang.

Sedangkan empat anggota FPI lainnya tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik polisi, saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek Km 51+200 menuju Markas Polda Metro Jaya.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler