Baca Juga: Bocah 5 Tahun Dianaiaya Ibu Tiri hingga Tewas, Polres Gorontalo Tetapkan Tiga Tersangka
"Jadi tadi siang saya dihubungi seksi pidsus untuk mendampingi keenam tersangka yang diduga terkait rentetan kasus yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan," tutur Setia Budi.
Empat dari enam tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Payakumbuh, satu orang merupakan rekanan dan satu orang lainnya sebagai perantara.
"Kita baru ditunjuk mendampingi, tentu kita akan melakukan upaya hukum. Keenamnya kan mempunyai hak, kita akan meminta penangguhan penahanan. Apalagi empat tersangka perempuan yang mempunyai anak," ujarnya.
Ia mengatakan, keenam tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi dan memberikan keterangan termasuk keterlibatannya masing-masing.
Keenam orang yang baru ditetapkan tersangka tersebut langsung ditahan Kejari. Empat orang tersangka perempuan akan dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati.
Sedangkan dua orang tersangka pria akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Payakumbuh hingga beberapa hari ke depan.
Kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19 ini sudah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang.***