Terkait Gas Air Mata pada Tragedi Kanjuruhan, Polri: Akui Salah Telah Menggunakan Gas Air Mata Kadaluarsa

- 11 Oktober 2022, 20:45 WIB
/

 

 

 

 

WONOGIRIUPDATE.COM - Pada Sabtu, 1 Oktober 2022 silam terjadi tragedi besar saat nonton sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Awalnya, pertandingan antara klub sepak bola Arema (Malang) dsn Persebaya (Surabaya) masih berjalan mulus dan terkontrol.

Baca Juga: Lolos dari Sanksi FIFA Atas Tragedi Kanjuruhan, Kini Sepak Bola Indonesia Punya Aturan Baru


Namun, pada babak kedua sempat terjadi kericuhan, tapi tidak terlalu besar. Hal ini terjadi atas dugaan fans klub dari Arema yang turun ke lapangan.

Beberapa media siaran menyebutkan bahwa alasan Aremania (fans klub Arema) turun guna menyemangati klub sepak bola mereka.

Namun, sisi lain menyebutkan bahwa kericuhan dipicu oleh Aremania sendiri.

Baca Juga: Tak Sarankan Aremania Demo Tuntut Tragedi Kanjuruhan, Menko PMK: Ada yang Lebih Penting


Terlepas dari semua sudut pandang di atas, tindakan polisi terkait penyebaran gas air mata guna meredakan massa dinilai tidak sesuai prosedur.

Peraturan terkait penggunaan gas air mata sudah jelas diatur FIFA untuk tidak digunakan saat meredakan kericuhan massa.

Hal tersebut tertuang pada BAB 3 pasal 19 terkait Stewards. Banyak hal lain yang dapat meredakan kericuhan di stadion.

Terlebih pengakuan pihak Polri pada Senin, 10 Oktober 2022 lalu Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri akui bahwa polisi saat menggunakan gas air mata ternyata terdapat gas air mata yang sudah kadaluarsa.

Halaman:

Editor: Wandari Azzahra


Tags

Terkait

Terkini

x