40 Petani yang Ditahan Polres Mukomuko terkait Pencurian Sawit Dibebaskan lewat ‘Restorative Justice’

- 24 Mei 2022, 09:36 WIB
40 petani di Kabupaten Mukomuko yang ditahan polisi terkait pencurian buah tandan kelapa sawit. /tangkap layar
40 petani di Kabupaten Mukomuko yang ditahan polisi terkait pencurian buah tandan kelapa sawit. /tangkap layar /Instagram @antaranewsbengkulu

WNC - MUKOMUKO – 40 Petani di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, yang ditahan polisi terkait dugaan pencurian tandan buah segar kelapa sawit, akhirnya dibebaskan.

Sebelumnya, Kepolisan Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, menahan 40 orang petani selaku tersangka dalam kasus pencurian di kebon kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).

 Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, AKBP Witdiardi mengatakan, penyelesaian kasus pencurian sawit perusahaan ini diselesaikan melalui "restorative justice" setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

 "Sekira pukul 11.00 WIB tadi kedua belah pihak datang ke polres. Mereka sepakat menyelesaikan masalah tanpa melalui persidangan atau melalui 'restorative justice'," kata Witdiardi, dikutip WNC dari Antara, Senin malam, 23 Mei 2022.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Makasar Memvonis Dua Bandar Narkoba Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Mati

Pihak Polres menanggapi penyelesaian kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT DDP melalui keadilan restoratif.

Direktur Akar Law Office (ALO) Zelig Ilham Hamka mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan anggota yang telah menerimanya dengan baik.

 Sebelumnya Kepolisan Resor Mukomuko menetapkan 40 tersangka kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).

 Selain menangkap 40 tersangka pencurian sawit perusahaan, polisi juga mengamankan barang bukti alat panen sawit atau "enggrek", mobil, buah sawit, dan handphone. ***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x