Tiga Eks Perangkat Desa di Aceh Tengah Ditangkap Polisi, Diduga Maling Dana Desa Tahun 2016

- 9 Maret 2022, 08:47 WIB
Ilustrasi tersangka ditangkap polisi./
Ilustrasi tersangka ditangkap polisi./ /Humas Polri/

WNC – BANDA ACEH –  Diduga maling uang rakyat dana desa Tahun 2016, tiga eks perangkat desa di Aceh Tengah, kini harus berurusan dengan polisi meski kasusnya sudah lama lewat.

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka korupsi.  Ketiganya merupakan mantan perangkat desa Kampung Desa Kekelip di Kecamatan Atu Lintang.

Kasi Humas Polres Aceh Tengah AKP Zein Hamid Hasibuan, kepaa wartawan di Takengon, Senin, 7 Maret 2022 mengatakan, ketiga mantan aparatur desa itu diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan tahun 2016, dengan kerugian negara lebih dari Rp312 juta.

"Ketiga tersangka masing-masing SB (43) sebagai mantan reje (kepala desa) Kampung Bintang Kekelip, PH (54) sebagai mantan sekretaris desa, dan IPR (32) selaku mantan ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Kampung Bintang Kekelip," katanya dikutip WNC dari Anntara.

Baca Juga: Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri Menangkap 4 Terduga Teroris di Kawasan Lampung

Dia menjelaskan tersangka SB, selaku kepala desa saat itu, memerintahkan bendahara desa yaitu NA (telah meninggal dunia) untuk melakukan penarikan dana dari kas desa tidak sesuai prosedur.

Selanjutnya, SB juga memerintahkan NA menyerahkan dana tersebut kepada tersangka IPR selaku Ketua TPK untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pembiayaan kegiatan pembangunan kampung.

Namun, dana yang bersumber dari APBN TA 2016 tersebut oleh IPR langsung disetor ke rekening pribadi miliknya, tanpa menyelesaikan kewajiban untuk melaksanakan pembangunan kampung sesuai program kerja pemerintah desa.

"Tersangka IPR tidak melaksanakan pembangunan kampung sesuai perencanaan awal, yang termuat dalam APBDes (Kampung), dan ada beberapa item kegiatan fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp312.574.438,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah