Polisi Menangkap Kades dan Anaknya, Diduga Berkomplot Merampok Dana Desa sejak 2019

- 28 Oktober 2021, 16:38 WIB
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga didampingi Kapolres AKBP Belny Warlansyah saat konferensi pers di Polres Pandeglang, Rabu (27/10) Foto : Humas Polri
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga didampingi Kapolres AKBP Belny Warlansyah saat konferensi pers di Polres Pandeglang, Rabu (27/10) Foto : Humas Polri /Humas Polri/

 

WNC-PANDEGLANG-Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, ditangkap polisi terkait dugaan merampok uang rakyat.  Bapak dan Anak ini diduga berkomplot untuk merampok uang negara yang disalurkan lewat alokasi dana desa.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga didampingi Kapolres AKBP Belny Warlansyah saat konferensi pers di Polres Pandeglang, Rabu (27/10) menjelaskan, Kades SJ (54) dan anaknya YP (29) selaku Operator Desa Sodong, ditangkap Satreskrimatas dugaan merampok uang rakyat pada program Dana Desa (DD) TA. 2019.

Penangkapan dua terduga komplotan rampok uang rakyat ini berawal dari terungkapnya dugaan maling dana desa Kades SJ (54)  pada tanggal 22 April 2020 senilai Rp. 418.134.664,43.

“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli yang mengaudit spesifikasi bangunan, akhirnya Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong, YP, pada tanggal 21 Juli 2021, juga ditetapkan menjadi tersangka.” Papar Shinto Silitonga, dilansir WNC melalui situs Humas.polri.go.id.

Baca Juga: Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pinjol, Satu Diantaranya Warga China

Desa Sodong sendiri menerima Dana Desa melalui APBD Pandeglang TA. 2019 sebesar Rp. 772.834.000,-. diperuntukkan pembangunan sejumlah proyek desa. Selanjutnya YP selaku Kaur Keuangan Desa, mengajukan proposal dana tersebut.

“Dana dialokasikan sesuai proposal pengajuan, tetapi realisasinya hanya sebesar Rp. 354.413.135,57. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 418.134.664,43, tidak digunakan sesuai proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA. 2019,” tambah Kabid Humas.

Shinto Silitonga menyampaikan, dana desa yang seharusnya dipakai pembangunan desa tersebut, malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Modus operandi kejahatan korupsi kedua tersangka dilakukan dengan cara memainkan spek pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya, hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.Selain itu ada penyalahgunaan anggaran negara lainnya.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Humas Polri


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah