Dugaan Maling Dana Desa Rp184 Juta Tidak Bisa Diproses Hukum Setelah Uang Dikembalikan

- 28 Oktober 2021, 21:00 WIB
Foto Ilustrasi aksi demo FMGK terhadap Kades Gunung Kerto Desember 2020, Insert Kasat Reskrim AKP Kurniawi (Instagram @gemapela
Foto Ilustrasi aksi demo FMGK terhadap Kades Gunung Kerto Desember 2020, Insert Kasat Reskrim AKP Kurniawi (Instagram @gemapela /

WNC-LAHAT-Dugaan maling dana desa Rp184 Juta di Desa Gunung Kerto, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, tidak jadi diproses hukum.  Pasalnya, oknum Kades bernisial SS, sudah mengembalikan uang yang diduga diselewengkan.

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi, didampingi Kasubsi Penmas AIPTU Liespono, dan Kanit Tipikor IPDA Hendra Tri Siswanto menyampaikan, unsur kerugian negara sudah tidak ada.

 “Untuk diketahui, Polres Lahat mendapat pelimpahan dari Polda terkait laporan Masyarakat (FMGK) soal dugaan penyelewengan dana desa oknum Kades Gunung Kerto tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Kerugian Negara sudah dikembalikan yang bersangkutan,” ungkap Kurniawi, dilansir WNC dari laman Humas Polri, Rabu (27/10/2021).

Pernyataan tersebut menjawab unjuk rasa Forum Masyarakat Gunung Kerto (FMGK), Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (Gemapela) di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Polisi Menangkap Kades dan Anaknya, Diduga Berkomplot Merampok Dana Desa sejak 2019

Menurut Kasat, setelah menerima limpahan Polda terkait laporan FMGK, pihak kepolisian melakukan pull data dan memanggil oknum Kades Gunung Kerto dan para tukang. Pihak Polres Lahat juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Lahat, untuk mengaudit yang hasilnya ditemukan kerugian mulai tahun 2016, 2017, dan 2019 Rp.184.629.222,25.

“Namun, untuk tahun 2018 masih menunggu hasil Inspektorat Lahat. Jadi, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.184.629.222,25, dan kerugian tersebut sudah dikembalikan,” terangnya dengan lantang.

Oleh karenanya, kata Kurniawi H Barmawi, sesuai surat telegram Kabareskrim Polri yang ditanda tangani Kabareskrim Polri, Jika dalam proses penyelidikan telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara, agar tidak ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Baca Juga: Aliansi Buruh Gelar Aksi Longmarch Evaluasi Dua Tahun Kinerja Presiden

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Humas Polri


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah