KPK Setorkan Rp5,5 Miliar ke Kas Negara dari Tiga Terpidana Rampok Uang Rakyat

- 25 Mei 2022, 09:12 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. /Foto : Jabarprov.go.id/

Baca Juga: Kadinas Kesehatan Payakumbuh Seret Enam Tersangka Baru Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Dana Covid-19

Keduanya merupakan terpidana perkara suap terkait dana bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Ali mengatakan optimalisasi "asset recovery" atau pemulihan aset dari penanganan perkara korupsi oleh KPK menjadi prioritas dalam melakukan fungsi eksekusi dengan cara bertahap menagih pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK. ***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah