Buron 3 Tahun, Mantan Kepala Dinas Pertambangan Raja Ampat Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

- 23 April 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi penagkapan buronan/
Ilustrasi penagkapan buronan/ /Instgram @kejaksaan.ri

WNC - JAKARTA –  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berinisial PTT terkait dugaan maling uang rakyat.

Tersangka PTT sendiri sempat buron dari Manokwari. Dia ditangkap dari tempat persembunyian di Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/Banjeng, RT. 01 RW 34, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan membenarkan penangkapan tersebut.

PTT ditangkap tim tabur gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sorong.

Baca Juga: Jokowi Keluarkan Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku CPO, Berikut Alasannya

Dia ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 senilai Rp6,5 miliar.

"Tidak ada perlawanan saat tim menangkap tersangka PPT di tempat persembunyiannya," ujar Billy Wuisan.

Billy Wuisan mengatakan, PTT ditetapkan buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan dan berkeliaran di luar Papua selama 3 tahun, sehingga tim tabur gabungan melakukan upaya paksa tersebut.

"Proses penyelidikan dilakukan sejak tahun 2017 oleh Kejaksaan Negeri Sorong, dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga perkara ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan disertai penetapan tersangka dan penahanan terhadap PTT sejak 10 Oktober 2018," ujar Billy Wuisan.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x