WNC – JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, berlaku mulai Kamis, 28 April 2022.
Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo, setelah memimpin rapat bersama jajaran menteri, membahas pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
"Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Presiden melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, dikutip WNC dari Antara, Jumat, 22 April 2022.
Presiden berjanji akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," kata Kepala Negara.
Dikatakan, kenaikan harga dan kelangkaan stok minyak goreng di pasaran terjadi sejak akhir 2021. Pemerintah sempat melakukan pengetatan ekspor CPO dan memprioritaskan kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah telah berusaha mengendalikan harga melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tanggal 26 Januari berupa penetapan HET Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk premium.
Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.