Terakhir, yaitu tidak ada penindakan di jembatan timbang oleh BPTD, tapi hanya sosialisasi terkait "Zero ODOL".
"Namun, ada catatan yang harus diperhatikan para sopir, yakni tidak membahayakan dirinya sendiri dan pengguna kendaraan lain ketika berkendara," kata dia.
Kesepakatan tersebut juga dihadiri dan ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latief Usman, Kepala BPTD Wilayah XI Provinsi Jatim dan perwakilan GSJT.
Di tempat sama, Dirlantas Polda Jatim Latief Usman menyepakati tidak ada penindakan bagi sopir, namun dengan catatan tidak membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lain.
Baca Juga: Tolak Revisi, Ratusan Buruh Demo Desak Pemerintah Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT
"Jadi mereka harus sadar ketika membawa muatan banyak, jangan sampai perilakunya ugal-ugalan di jalan. Nanti akan membahayakan," tuturnya.
Menurut Latief, per 1 Januari 2022 Polda Jatim telah menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas ODOL secara elektronik.
"Kami tidak akan bersentuhan dengan masyarakat. Silakan masyarakat beraktivitas agar ekonomi terus bergerak untuk mendukung pembangunan di Jatim," kata dia.***