Ratusan Buruh dan Mahasiswa Demo di Balaikota DKI, Tuntut UMP Nasional Rata-rata 10 - 15 Persen

- 29 November 2021, 15:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi massa buruh di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021)./
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi massa buruh di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021)./ /Mentari Dwi Gayati/Antara

 

WNC-JAKARTA- Tuntut kenaikan upah nasional rata-rata 10 - 15 persen,  aliansi buruh dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa pada Senin siang di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin 29 November 2021.

Sebelum menyampaikan tuntutan massa melakukan aksi di kawasan industri, seperti di Jakarta Utara dan Tangerang, kemudian mengarah ke depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Juru Bicara Gebrak Ilhamsyah menyatakan, Aliansi buruh juga menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Provinsi yang hanya naik sebesar 1,09 persen.

"Kedua, kita menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan kenaikan upah nasional rata-rata 10 sampai 15 persen melalui Kepres," kata Ilhamsyah yang juga Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) ini.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Ormas Pemuda Pancasila di DPR Ricuh, Anggota Polisi Dikeroyok, 15 Orang Ditangkap,

Buruh dan mahasiswa juga menuntut pemerintah menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ‘Inkonstitusional’ secara bersyarat.

Sebelumnya, Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11).

Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dilansir WNC melalui Antara, MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x