4 Point Tuntutan Sopir Truk terkait Kebijakan ‘ODOL’ Ditanggapi Pemprov Jatim, Berikut Kesepakatan dengan GSJT

- 11 Maret 2022, 23:02 WIB
Foto Ilusrasi ; Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan GGSJT (Gerakan Sopir Jawa Timur) menyepakati empat poin terkait kebijakan  Over Domension Over Load (ODOL)./
Foto Ilusrasi ; Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan GGSJT (Gerakan Sopir Jawa Timur) menyepakati empat poin terkait kebijakan Over Domension Over Load (ODOL)./ /Instagram @mocha.yusuf

WNC – SURABAYA –  Aksi unjuk rasa ratusan sopir truk terkait kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kantor Dishub, Jalan Ahmad Yani, Surabaya melahirkan sejumlah kesepakatan.

Kesepakatan tertuang dalam pertemuan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan perwakilan GSJT beserta sejumlah pemangku kebijakan terkait, Jumat, 11 Maret 2022.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan GSJT (Gerakan Sopir Jawa Timur) menyepakati empat poin terkait kebijakan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang Over Domension Over Load (ODOL) atau kelebihan muatan dan dimensi.

"Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka para sopir bisa kembali beraktivitas sehingga roda perekonomian kembali berjalan," ujar Emil Dardak, usai menerima perwakilan pengemudi di Kantor Dinas Perhubungan Jatim.

Baca Juga: Para Sopir Truk di Surabaya Kembali Pertanyakan Kebijakan Pembatasan 'ODOL' ke Kantor Dishub

Kesepaatan pertama, Pemprov Jatim menyampaikan aspirasi berupa surat kepada Kementerian Perhubungan RI yang memuat tentang biaya atau ongkos sopir kendaraan agar segera dilakukan pembahasan.

Kedua, pemprov mengeluarkan instruksi kepada bupati atau wali kota se-Jawa Timur untuk melaksanakan pengujian kendaraan bermotor atau KIR.

"Semua atas perintah gubernur dengan menyurati bupati dan wali kota untuk memastikan balai-balai uji KIR melayani dan jangan ditolak kendaraan yang 'ODOL'," ucapnya, dikutip WNC dari Antara.

Berikutnya, tidak ada penindakan pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan balai pengelola transportasi darat (BPTD) sepanjang tidak membahayakan pengemudi serta pengguna jalan yang lainnya.

Baca Juga: Lho! Berstatus Tahanan Kasus Korupsi, Bupati Non Aktif Muara Enim Nongol di Tempat Hajatan tanpa pengawalan ?

Terakhir, yaitu tidak ada penindakan di jembatan timbang oleh BPTD, tapi hanya sosialisasi terkait "Zero ODOL".

"Namun, ada catatan yang harus diperhatikan para sopir, yakni tidak membahayakan dirinya sendiri dan pengguna kendaraan lain ketika berkendara," kata dia.

Kesepakatan tersebut juga dihadiri dan ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latief Usman, Kepala BPTD Wilayah XI Provinsi Jatim dan perwakilan GSJT.

Di tempat sama, Dirlantas Polda Jatim Latief Usman menyepakati tidak ada penindakan bagi sopir, namun dengan catatan tidak membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lain.

Baca Juga: Tolak Revisi, Ratusan Buruh Demo Desak Pemerintah Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT

"Jadi mereka harus sadar ketika membawa muatan banyak, jangan sampai perilakunya ugal-ugalan di jalan. Nanti akan membahayakan," tuturnya.

Menurut Latief, per 1 Januari 2022 Polda Jatim telah menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas ODOL secara elektronik.

"Kami tidak akan bersentuhan dengan masyarakat. Silakan masyarakat beraktivitas agar ekonomi terus bergerak untuk mendukung pembangunan di Jatim," kata dia.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah