WNC - JAKARTA – Selama Pandemi Covid-19, harga (biaya) tes Polymerase Chain Reaction (PCR) mengalami ‘fluktuasi’ dari semula mencapai jutaan hingga ratusan ribu rupiah.
Di awal pandemi 2019, harga tes PCR mencapai Rp 3 juta kemudian berangsur turun hingga terakhir pemerintah mematok harga di bawah angka Rp 300 Ribu.
Ketidakstabilan harga tes PCR ini tentu saja menimbulkan pertanyaan masyarakat. DPD RI pun meminta penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dikutip WNC dari Kantor Berita Antara, Panitia Khusus (Pansus) PCR DPD RI telah meminta penjeasan kedua instansi tersebut, terkait harga tes pendeteksi material genetik COVID-19 itu yang terus berubah-ubah.
Baca Juga: Kejaksaan Agung RI Limpahkan Berkas Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat di Perum Perindo kepada JPU
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, penjelasan tersebut diminta langsung anggota DPD RI Hasan Basri dalam Rapat Kerja Gabungan Kemenkes dan BNPB dengan Pansus PCR DPD RI yang digelar secara hybrid, Selasa, 15 Februari 2022.
Hasan Basri meminta penjelasan Kemenkes dan BNPB soal harga PCR yang terus berubah mulai dari Rp3 juta, Rp1 juta, sampai saat ini dengan harga Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Rp300.000 di luar Pulau Jawa.
“Jangan sampai ada permainan yang kemudian menyengsarakan rakyat kita sendiri,” ujar Hasan Basri yang juga Wakil Ketua Pansus PCR DPD RI.
Menjawab pertanyaan itu, Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono menjelaskan teknis penentuan harga tes PCR.