Kemnaker Bersikukuh soal JHT akan Dibayarkan Sekaligus saat Peserta Memasuki Usia Pensiun 56 Tahun

- 17 Februari 2022, 19:25 WIB
Foto Ilustrasi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyahnu./
Foto Ilustrasi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyahnu./ /Instagram @Kemnaker

WNC – JAKARTA  - Peraturan pencairan JHT usia 56 tahun masih menjdi polemik di masyarakat. Pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sendiri menegaskan, penerbitan peraturan tersebut sudah dikaji mendalam.

Diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat satu pasal menuai pro dan kontra terkait manfaat JHT yang baru bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah berusia 56 tahun.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, Permenaker itu ditetapkan melalui proses panjang dengan mempertimbangkan hasil kajian, diskusi, dan konsultasi berbagai pihak.

 "Jadi tidak tiba-tiba diterbitkan. Sudah dilakukan diskusi berbagai pihak dan melalui proses panjang," jelas Indah dalam diskusi pengawasan kebijakan dan manfaat JKP dan JHT menuju pekerja/buruh sejahtera yang digelar daring, Rabu, 16 Februari 2022.

Baca Juga: Seorang Suami di Rokan Hulu Melukai Kepala Istri dengan Senjata Parang Gara-gara Hendak Ditinggalkan

Permenaker dimaksud, sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial pekerja saat hari tuanya, juga mempertimbangkan perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini.

“Di antaranya, lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai program jaminan sosial yang dibentuk khusus untuk meng-cover risiko PHK,” katanya dikutip WNC dari laman InfoPublik indonesia.go.id.

Indah menyebutkan empat hal penguat Permenaker tersebut yaitu; aspek yuridis, filosofis, sosiologis dan ekonomis.

Kata dia, Permenaker No. 2 Tahun 2022 merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. PP tersebut sebagian diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015, kemudian disusul terbitnya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Baca Juga: Polisi Menangkap Komplotan Pelaku Curanmor yang Kerap Menyatroni Kost-kostan di Kota Malang

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: indonesia.go.id Info Publik


Tags

Terkait

Terkini

x