WNC – JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga orang penyelenggara pemilihan umum (pemilu) daerah lantaran melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Ketiganya masing-masing Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya, Sanusi, Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu, Andreas Arinda Anantha Kusuma, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci, Mohammad Taufik Harun.
“Ketua Majelis Sidang DKPP Alfitra Salamm menyampaikan putusan tersebut dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang DKPP di Jakarta,” kata DKPP melalui keterangan tertulis, dikutip WNC dari InfoPublik, Rabu, 16 Februari 2022.
Diketahui, Sanusi merupakan teradu dalam perkara Nomor 05-PKE-DKPP/I/2022, yang disidangkan DKPP di Banda Aceh pada 4 Februari 2022.
Baca Juga: Kemnaker Bersikukuh soal JHT akan Dibayarkan Sekaligus saat Peserta Memasuki Usia Pensiun 56 Tahun
Sementara Andreas, merupakan teradu dalam perkara Nomor 07-PKE-DKPP/I/2022 yang disidangkan DKPP pada 31 Januari 2022.
Sedang Mohammad Taufik adalah teradu dalam perkara Nomor 02-PKE-DKPP/I/2022 yang disidangkan pada 18 Januari 2022.
Sidang dipimpin Anggota DKPP Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis, dan diikuti Anggota DKPP Teguh Prasetyo dan Anggota DKPP Ida Budhiati selaku anggota majelis.***