WNC - JAKARTA – Dewan Pers menyebut masih banyak pengaduan masyarakat terhadap wartawan terkait pelanggaran kode etik. Dewan Pers pun menilai pemahaman wartawan terhadap kode etik masih rendah.
Itu dikemukakan Anggota Dewan Pers periode 2022 hingga 2025 Tri Agung Kristanto, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022.
“Banyaknya pengaduan masyarakat terkait pelanggaran kode etik. Pengaduan itu bahkan lebih banyak terkait soal judul," kata Tri Agung dilansir WNC melalui Antara.
Ada juga pelanggaran wartawan lainnya berkenaan dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Misalnya, mengenai itikat buruk.
Baca Juga: Tragis! Populasi Kakaktua Jambul Kuning di Sulteng Tinggal Sepasang
Tri memprediksi aduan masyarakat terkait pelanggaran kode etik wartawan bisa saja terus naik terutama menjelang tahun politik. Oleh karena itu, diharapkan wartawan mampu menjaga akurasi dalam bekerja.
"Jangan terpancing kecepatan media sosial dengan mengabaikan proses jurnalistik yang seharusnya dilakukan," ujarnya.
Ia juga mencontohkan praktik pengutipan yang kerap terjadi tanpa adanya konfirmasi. Hal tersebut dinilai sangat berbahaya dan wajib dihindarkan.
Berdasarkan survei Edelman Tahun 2021 menunjukkan kenaikan tingkat kepercayaan publik pada era disrupsi meskipun hanya satu persen. Hal itu membuktikan wartawan dengan produk jurnalistiknya tetap diandalkan.