Baru 3 Hari Diterapkan, Polda Metro Jaya Hentikan CFN. Ternyata Ini Alasannya

- 8 Februari 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi patroli petugas kepolisian di kawasan Bundaran HI
Ilustrasi patroli petugas kepolisian di kawasan Bundaran HI /Amir Faisol/Pikiran Rakyat


WNC, Jakarta - Baru saja diterapkan pada Sabtu (5/2) lalu, Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (8/2) menghentikan kebijakan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN).

Namun demikian, Polda Metro Jaya menggantinya dengan menerapkan sistem patroli dalam penegakan protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Pemberlakuan CFN yang mulai berlaku tanggal 5 Februari 2022 lalu, mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik yang ditentukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Cegah Kerumunan Warga, Polda Metro Jaya Berlakukan Crowd Free Night

Zulpan mengatakan, alasan ditiadakan kebijakan CFN adalah tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang semakin tinggi.

"Kita lakukan mengingat bahwa masyarakat sudah mulai disiplin. Sehingga kita lakukan langkah lebih 'soft' lagi dengan mengingatkan dengan patroli dan edukasi ke masyarakat agar tidak melakukan kerumunan," kata Zulpan.

Zulpan juga mengimbau kepada para pengusaha untuk turut berpartisipasi dalam penegakan protokol kesehatan dengan tidak beroperasi melampaui jam operasional yang diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Baca Juga: Rayakan 62 Tahun Hubungan Indonesia - Kuba, KBRI Havana Gelar Pertunjukan Seni Budaya

"Termasuk ke tempat usaha baik kafe dan sebagainya untuk menaati protokol kesehatan terkait aplikasi PeduliLindungi dan jam operasional yang diberlakukan pemerintah sesuai PPKM Level 3," ujarnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya memberlakukan kebijakan CFN di sepuluh lokasi di Jakarta, yakni:
1. Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin
2. Kawasan Jalan Asia Afrika
3. Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman
4. Kawasan SCBD
5. Kawasan Jalan Medan Merdeka (Monas)
6. Kawasan Kemang
7.Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)-Danau Sunter
8. Kawasan Kota Tua Jakarta
9. Kawasan Kanal Banjir Timur
10. Kawasan Kemang.***

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x