Masyarakat Berhak Menggugat, Indonesian Parliamentary Center Nilai UU IKN Minim Partisipasi Publik

- 22 Januari 2022, 07:30 WIB
Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi./
Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi./ /doc. Indonesian Parliamentary Center

WNC - JAKARTA –  Indonesian Parliamentary Center menyampaikan, proses persetujuan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang (UU), minim partisipasi publik.

Itu terjadi karena forum yang tersedia untuk masyarakat menyampaikan usulan dan kritiknya cukup sedikit dan singkat (buru-buru disahkan).

Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi mengatakan, kesempatan publik  memberi masukan intensif perihal UU IKN ada pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar DPR RI.

Sementara pada pembahasan UU itu, rentang waktu berlangsungnya RDPU untuk mendengar masukan publik tentang UU IKN masih kurang memadai. Padahal UU itu berdampak ke berbagai sektor serta kelompok masyarakat.

Baca Juga: Film Before, Now & Then Hadir di Kancah Inernaional Festival Film Berlin, Pemerintah Beri Apresiasi

Karena perpindahan ibukota dimaksud, dari Pulau Jawa ke Kalimantan. Dan itu akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang lain.

“Bagaimana mungkin undang-undang yang berdampak pada seluruh warga negara, tetapi prosesnya begitu cepat,” kata Hanafi.

Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Januari 2022 menyetujui RUU IKN jadi undang-undang. Artinya, pembahasan RUU jadi UU IKN hanya butuh waktu 42 hari.

Menurut Hanafi, proses persetujuan UU IKN yang relatif lebih cepat dibandingkan produk legislasi lainnya menyebabkan ragam kritik dan usulan publik tidak diterima Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR RI. Belakangan, kajian dari Walhi, kelompok hukum dan lainnya baru muncul.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x