Pelaksanaan Pilkada Serentak akan Digelar Rabu, 27 November 2024, DPR pun telah Menyepakati

- 25 Januari 2022, 08:20 WIB
Suasana rapat kerja antara Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu membahas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Suasana rapat kerja antara Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu membahas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). /Aditya Pradana Putra/tom/aa./ANTARA FOTO/

Namun kata dia, tidak menutup kemungkinan kepala daerah yang tidak bersengketa dilantik tahun 2024, sementara yang bersengketa akan dilantik kemudian.

"Kami merencanakan minggu depan, akan mengusulkan waktu pelaksanaan, sehingga seluruh tahapan termasuk pelantikan bisa selesai tahun 2024," harap Arief.

Terkait waktu tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar waktu pelaksanaan Pilkada ditegaskan kembali dalam rapat tersebut yakni 27 November 2024.

"Kami kira ditegaskan kembali, supaya masyarakat jelas" ujar Tito

Baca Juga: Antisipasi Penyusupan, Pemerintah UEA Resmi Larang Penggunaan Drone oleh Masyarakat Awam

Setelah mendengarkan berbagai pendapat, ketua Komisi II pun mengetuk palu sidang dan membacakan kesimpulan.

“Pilkada serentak atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024,” katanya.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah