Sebelumnya, Kejati Jatim mengungkap kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, yang menurut perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Jatim telah merugikan negara sebesar Rp170 miliar.
Baca Juga: UMY Investigasi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Mahasiswa terhadap Mahasiswi
Dalam perkara tersebut, Kejati Jatim menetapkan enam tersangka. Beberapa tersangka di antaranya saat ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.***