Lho! Pengelola Kantin bisa jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat di Bank Jatim Rp25 Miliar ?

- 6 Januari 2022, 07:55 WIB
Dua tersangka dugaan kredit fiktif Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo digiring ke Ruang Tahanan Kelas 1 Surabaya di Kantor Kejati Jatim di Surabaya, Rabu (5/1/2021) malam.
Dua tersangka dugaan kredit fiktif Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo digiring ke Ruang Tahanan Kelas 1 Surabaya di Kantor Kejati Jatim di Surabaya, Rabu (5/1/2021) malam. /(ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim)

Persyaratan pembiayaan disediakan Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kartu identitas karyawan yang mengajukan permohonan.

Sejumlah dokumen persyaratan permohonan pembiayaan seperti slip gaji dan surat rekomendasi diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik selaku Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Fathur memastikan, Manajer Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I Hendrik pun telah ditetapkan tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Baca Juga: Pejabat Tinggi di Kota Bekasi Dikabarkan Kena OTT KPK terkait Dugaan Maling Uang Rakyat

"Dokumen kelengkapan persyaratan permohonan pembiayaan tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan," ucapnya.

Beberapa tanda tangan pemohon pembiayaan diduga juga dipalsukan. Bahkan terdapat nomor kartu identitas karyawan dalam berkas permohonan pembiayaan tidak terdaftar di sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Menurut Fathur, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur Pedoman pembiayaan Bank Jatim.

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran, PVMBG Mencatat Jarak Luncur Mencapai 5.000 meter

"Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugas sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit tidak sesuai prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25.573.332.149,00," katanya.

Ini merupakan perkara korupsi kedua di Bank Jatim dengan modus kredit fiktif yang ditangani Kejati Jatim dalam kurun waktu setahun terakhir.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah