Lho! Pengelola Kantin bisa jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat di Bank Jatim Rp25 Miliar ?

- 6 Januari 2022, 07:55 WIB
Dua tersangka dugaan kredit fiktif Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo digiring ke Ruang Tahanan Kelas 1 Surabaya di Kantor Kejati Jatim di Surabaya, Rabu (5/1/2021) malam.
Dua tersangka dugaan kredit fiktif Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo digiring ke Ruang Tahanan Kelas 1 Surabaya di Kantor Kejati Jatim di Surabaya, Rabu (5/1/2021) malam. /(ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim)

WNC - SURABAYA – Pengelola kantin, Yuniwati Kuswandari (60 tahun) warga Desa Sepande, Sidoarjo, jadi tersangka dugaan maling uang rakyat di Bank jatim senilai Rp25 Milliar.

Selain Yuniwati, kasus ini diduga melibatkan Ario Ardianzah (38), warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman, menginformasikan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Jatim itu.

Fathur Rohman menjelaskan, tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Baca Juga: Bandar Narkoba Tewas Tertembak dalam Penyergapan, Kantongi 4 Kilogram Sabu dari China

Namun, dia sebelumnya tercatat sejak 1993 pernah bekerja sebagai staf "finance and banking" di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun tahun 2016.

Sedangkan, tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

Penyidik Kejati Jatim mengungkap tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Baca Juga: KPK Pastikan Penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Sejumlah Pihak terkait Dugaan Maling Uang Rakyat

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x